Menyikapi penyebaran wabah corona di Aceh, MPU Aceh harus segera mengeluarkan fatwa bahwa pawai obor dan buat keramaian hukumnya haram untuk sementara waktu. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran virus melalui kegiatan pawai yang menyebabkan terjadinya kerumunan. Di samping itu, sebagian masyarakat Aceh juga tidak percaya MUI sehingga dibutuhkan fatwa khusus dari MPU.
Selain itu, upaya memutus rantai penyebaran wabah juga mesti melibatkan aparat keamanan. Aparat harus tegas dan melakukan pemantauan terhadap berbagai bentuk kerumunan.
Sementara itu, kalau ada tukang pidato yang mengacaukan konsentrasi publik dan terkesan menyepelekan wabah melalui ceramah-ceramahnya, aparat bisa memberi peringatan kepada mereka dan jika membandel oknum tersebut harus ditangkap dan "dikarantina." Hal ini penting agar publik tidak kebingungan. Nanti kalau wabah sudah berlalu mereka bisa dilepaskan lagi, diberikan vitamin dan minta mereka berkokok lagi sesuka hati.
Atau serendah-rendahnya oknum yang mengacaukan keadaan ini mesti diangkut dengan truk militer dan dibawa ke RS rujukan Covid-19 dan minta mereka menjaga pasien biar dokter dan perawat bisa istirahat.
Kita mau lihat sehebat apa mereka!
Semoga saja wabah segera berlalu.
Fatwa Obor "Haram"
Reviewed by Khairil Miswar
on
12:26 AM
Rating:

No comments: