Oleh : Khairil Miswar
![]() |
Sumber: ruangngobrol Id |
Judul tulisan ini penulis kutip dari sub judul sebuah buku hasil karya Prof. Dr. A. Hamid Sarong, SH, MH yang berujudul “Hukum Perkawinan Islam di Indonesia," yang diterbitkan oleh Yayasan PENA.
Judul tersebut penulis kutip tepatnya di halaman ke 188 poin E. Menurut penulis tema tersebut menarik untuk didiskusikan dengan harapan kita semua mengerti tentang tujuan sebenarnya dari praktik poligami.
Dalam surat An Nisa ayat 3 dijelaskan bahwa laki-laki dibolehkan melakukan poligami sampai empat orang istri dengan syarat mampu bersikap adil terhadap para istrinya. Jika tidak mampu berlaku adil disarankan agar kawin dengan satu orang istri saja.
Meskipun praktik poligami dibolehkan dalam Islam tetapi tidak semua orang sanggup menerima keputusan ini. Khususnya di Aceh, praktik poligami lumayan ditentang oleh (sebagian) kaum wanita. Malah di Aceh berkembang istilah dari para istri ; daripada neumadu, get neucre ( daripada dimadu lebih baik dicerai saja), kira-kira demikian.
Dalam beberapa kasus, ketidaksukaan kaum wanita terhadap poligami di antaranya disebabkan adanya anggapan “hana sayang le keu peurumoh awai“ (tidak sayang lagi pada istri pertama) apabila si suami kawin lagi (poligami). Akibatnya, dengan segala daya dan upaya para istri akan berusaha menghalangi suaminya agar tidak kawin lagi.
Apalagi jika istri kedua lebih cantik dari istri pertama, tentunya suami lebih suka pulang ke rumah istri muda daripada istri pertama. Akibat ketakutan berlebihan yang dialami sebagian perempuan sampai-sampai ada perempuan (perawan) yang akan menikah dengan seorang pria terlebih dahulu membuat janji agar nantinya calon suaminya tidak kawin untuk kedua kali (poligami). Belum jadi suami saja sudah disyaratkan tidak boleh kawin lain, apalagi kalau sudah jadi suami tentu aturannya semakin ketat.
Poligami Dalam Islam.
Islam adalah agama paling sempurna yang pernah ada di muka bumi. Ajaran Islam adalah ajaran yang langsung datang dari Allah Swt melalui wahyu kepada insan terpilih Muhammad Saw. Islam bukan agama yang diciptakan oleh orang-orang kurang tidur, sehingga tidak ada alasan untuk menolak setiap aturan yang terkandung di dalamnya, termasuk hukum poligami.
Sepakat ataupun tidak, Islam membolehkan poligami, dengan demikian sikap kita sebagai muslim yang taat harus tunduk pada keputusan tersebut.
Setiap keputusan dan aturan yang dibuat oleh Allah Swt sebagai pemilik syariat tentu memiliki hikmah apabila kita semua mau berpikir. Dibolehkannya poligami dalam Islam sejalan dengan prinsip – prinsip kemanusiaan. Seandainya poligami dilarang bisa saja salah satu tujuan perkawinan tidak akan tercapai.
Sebagai contoh bagi suami yang memiliki istri mandul, maka hajatnya untuk memiliki keturunan tidak akan tercapai. Dengan dibolehkannya poligami keinginannya untuk memiliki keturunan menjadi mungkin dengan cara menikahi wanita lain yang subur.
Demikian juga dengan istri yang sakit dan tidak mampu lagi melayani suami, tidak ada solusi lain bagi suami kecuali menikah lagi untuk menjaga kehormatannya.
Tidak jarang suami yang memiliki istri "sakit-sakitan" berselingkuh dengan perempuan lain akibat nafsunya yang tidak tersalur. Dalam kondisi inilah poligami menjadi solusi.
Islam menganjurkan poligami bagi laki-laki yang mampu baik secara materi maupun non materi. Suami juga harus mampu berlaku adil bagi para istri yang sudah dinikahinya. Keadilan yang dimaksud bukan cuma keadilan dalam hal materi, tapi juga keadilan dalam hal hubungan suami istri. Jika tidak mampu berlaku adil lebih baik menikahi satu istri saja.
Poligami Sebagai Tren.
Seperti penulis jelaskan di atas bahwa poligami merupakan solusi bagi suami dalam menghadapi berbagai persoalan dalam perkawinan.
Di sini harus dipahami bahwa poligami bukanlah suatu keharusan, tetapi menjadi solusi pada kondisi-kondisi tertentu. Jika situasi normal poligami terkadang tidak dibutuhkan. Apalagi jika kita susah untuk berlaku adil lebih baik tidak berpoligami agar tidak ada pihak yang terzalimi.
Namun uniknya, beristri banyak terkadang menjadi kebanggan bagi sebagian orang, khususnya orang-orang yang memiliki kelebihan dalam hal ekonomi. Mereka menganggap derajat sosial mereka akan naik apabila mereka beristri lebih dari satu.
Fenomena ini bisa kita lihat sendiri di Aceh, khususnya pasca tsunami terlihat banyak bermunculan orang-orang kaya baru. Jika dulu waktu hidup mereka masih dalam kesusahan, istri-istri mereka setia mendampingi meskipun terkadang harus tidur di padang rumput dan beratapkan langit.
Tetapi setelah Allah Swt memberi kelebihan harta kepada mereka tidak jarang mereka meninggalkan istri-istri mereka untuk kemudian menikah lagi dengan wanita yang lebih “bahenol.”
Dulu penampilan mereka seperti “Apa Mu`in” tapi sekarang sudah berubah dan tampil dengan gaya berpakaian aneuk muda India. Dengan kemewahan yang mereka rasakan hari ini tidak jarang mereka kawin lagi. Namun sayang poligami yang mereka lakukan hanyalah sebagai sensasi dan tren sesaat. Jika tujuan berpoligami hanya untuk berbangga ria tentu hal ini tidak sejalan dengan tujuan syariat.
Persoalan mereka mau kawin dengan siapa pun itu hak mereka, namun cara berpoligami seperti ini menurut penulis bukannya menjadi solusi tapi malah menjadi masalah bagi para istri dan anak-anak mereka.
Penulis melihat poligami yang mereka lakukan hanyalah untuk kebutuhan organ vital bagian bawah sehingga nilai-nilai luhur dari poligami yang diajarkan Islam menjadi terabaikan.
Poligami Bukan Prestasi, Tapi Solusi
Reviewed by Khairil Miswar
on
7:12 AM
Rating:

No comments: